121 Fintech Lending Dapat Izin OJK

Ekobis47 views

By Zahra

SELISIK.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 121 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending per 27 Juli 2021 resmi mengantongi lisensi terdaftar dan berizin. Ada tiga pembatalan lisensi fintech lending yang sebelumnya terdaftar karena ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

Platform tersebut meliputi PT Perlu Fintech Indonesia (iTernak – https://iternak.id), PT Digitron Solusi Indonesia (asakita – www.asakita.id), dan PT Jayindo Fintek Pratama (SolusiKita – www.jayindo.id). Fintech lending yang lisensinya naik kelas dari terdaftar menjadi berizin bertambah satu penyelenggara sehingga jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 68 penyelenggara.

Baca juga  Pemerintah Kucurkan Subsidi Rp 56,6 Triliun Hingga Akhir Mei 2021

Muncul platform fintech lending berizin terbaru ini, yakni PT Lentera Dana Nusantara yang merupakan penyelenggara layanan bayar tunda (paylater) di e-commerce Shopee bertajuk ShopeePayLater (SPayLater). Dengan demikian, ada 53 penyelenggara masih berstatus terdaftar.

Otoritas Jasa Keuangan sedang mendorong penyelenggara terdaftar segera memproses perizinan sehingga tercipta kepastian setiap platform dalam industri P2P lending mampu mencapai standar kualitas yang seragam. OJK juga mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau sudah memiliki izin OJK.

Baca juga  Ekonomi RI Tumbuh 5,31 Persen Sepanjang 2022

Kehatian-hatian penting agar masyarakat tak terjerat penipuan. Masyarakat bisa menghubungi OJK untuk mencari informasi melalui nomor kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

OJK menilai masih banyak penipuan yang memakan banyak korban. Karena itulah, masyarakat harus mengecek keberadaan perusahaan yang menjadi incaran investasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *