By Zahra Amanda
SELISIK.COM – PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo (BANK SULUTGO) terus berbenah dan mengembangkan diri. Perusahaan saat ini membuka kesempatan kerja khusus untuk mengisi posisi sebagai Programmer.
Kualifikasi Jabatan :
- Lulusan Min. S1 dari Teknik Komputer / Informatika / Elektro / Statistik / Teknik Industri / Ilmu Komputer / Elektronika dari Perguruan Tinggi Negeri / Swasta yang terkemuka di bidang IT
- Umur Max. untuk Fresh Graduate 29 tahun dan untuk Pro Hire 50 tahun
- Minimal IPK untuk PTN 2.75; PTS 3.00.
- Memahami bahasa pemrogramman : Java, Java Web, PHP, Python, Pearl, Shell Script, Flutter, Swift.
- Memahami Relational Database Management System : Oracle, MySQL, SQL Server, Sybase.
- Memahami bahasa pemrogramman mobile application tool : Android Studio dan XCode (iOS)
- Memahami konsep API, Web Service, SOAP, WSDL, XML, JSON.
- Memahami platform : UNIX (AIX, Solaris, Linux), Windows Server.
- Nilai tambah bagi yang menguasai Development Tools, OS Platform Linux/UNIX atau mengerti konsep TCP/IP, Management Database, Project Management Tools.
- Pernah melakukan pengembangan system mobile aplikasi berbasis android ataupun iOS
- Diutamakan yang mengerti dan memahami bisnis proses perbankan terutama Channeling Banking dan Digital Banking.
- Nilai tambah bagi yang memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun.
Dokumen lamaran :
- Surat Lamaran.
- Curriculum Vitae lengkap.
- Pas foto 4 x 6 warna 2 lembar.
- Fotocopy KTP.
- Fotocopy ijazah Legalisir.
- Fotocopy Transkrip Nilai Legalisir.
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- Fotocopy Sertifikat Keahlian / Surat Keterangan yang menyatakan keahliannya atau pengalaman kerja.
Cara lain: antara dokumen langsung ke Kantor Pusat Bank SulutGo lt. 4 Divisi Human Capital – Jl. Sam Ratulangi No 9, Manado
PT. Bank Sulut (Bank) dahulu bernama PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara didirikan dengan nama Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Tengah berdasarkan Akte no. 88 tanggal 17 Maret 1961 oleh Raden Hadiwido, notaris pengganti dariRaden Kadiman, Notaris di Jakarta yang diperbaiki dengan Akte Perubahan Anggaran Dasar No. 22 tanggal 4 Agustus 1961 oleh Raden Kadiman Notaris di Jakarta dan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 46 tanggal 10 Oktober 1961 oleh Raden Hadiwido pengganti dari Raden Kadiman, notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan No. J.A.5/109/6 tanggal 13 Oktober 1961. Berdasarkan Undang-undang No. 13 tahun 1962 tentang ketentuan-ketentuan pokok Bank Pembangunan Daerah jo. Undang-undang no. 13 tahun 1964 tentang antara lain pembentukan propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara berubah menjadi Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara sesuai Peraturan Daerah tanggal 2 Juni 1964 berikut perubahan-perubahannya dan terakhir diubah berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara No. 1 tahun 1999 tentang perubahan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara No. 1 tahun 1999 tentang perubahan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara.
Sebagai perseroan terbatas maka pendirian Bank Sulut dilakukan dengan Akta No. 7 tanggal 14 April 1999 dibuat dihadapan Joanes Tommy Lasut, SH, notaris di Manado yang disahkan oleh Menteri Kehakiman R.I dengan Keputusan No. C-8296.HT.01.01.TH’99 tanggal 14 Mei 1999 dan telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 63 tanggal 6 Agustus 1999 dan Tambahan Berita Negara R.I. No. 4772. Modal Dasar ditetapkan sebesar Rp. 100 milyar dengan kepemlikan Daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota pemegang saham Seri A maksimum sebesar 55 % dan pemegang saham seri B bersama-sama dengan pihak ketiga termasuk koperasi maksimum sebesar 45 %. Saham-saham terbagi atas Saham Seri A sebanyak 550.000 nilai nominal @ Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) dan Saham Seri B sebanyak 450.000 nilai niminal @ Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah). Perubahan bentuk badan hukum Bank Sulut tersebut merupakan tuntutan dalam rangkam memenuhi salah satu persyaratan mengikuti program rekapitalisasi perbankan karena Bank Sulut menghadapi risiko kewajiban pemenuhan modal minimum (KPPM) kurang dari 8 %.
Berdasarkan Peraturan Daerah No. 84 tahun 1998 tentang Program Rekapitalisasi Bank Umum, Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia No. 135/KMK.017/1999 dan No. 32/17/KEP/GBI tanggal 9 April 1999, Bank Sulut telah menandatangani Perjanjian Rekapitalisasi. Tahun 2004 Pemerintah RI melalui Menteri Keuangan telah menjual kembali (divestasi) seluruh saham negara pada Bank Sulut berdasarkan Perjanjian Jual beli seluruh Saham Negara dan Pelunasan Obligasi Negara pada PT. Bank Sulut tanggal 30 Juni 2004.
Setelah Bank Sulut melepaskan diri dari program rekapitalisasi perbankan terjadi beberapa perubahan Anggaran Dasar berkaitan dengan perubahan susunan kepemilikan saham setelah divestasi saham negara, dan terakhir dengan peningkatan modal dasar dari Rp. 100 milyar menjadi Rp. 300 milyar yang telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. C-24640 HT.01.04.TH.2006 tanggal 23 Agustus 2006 telah diumumkan dalam Berita Negara RI tanggal 23 Oktober 2006 No. 85 Tambahan No. 11432/2006.
Sesuai dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Sulut tanggal 8 Mei 2015, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republilk Indonesia dengan No. AHU-0935695.AH.01.02.TAHUN 2015 tanggal 23 Mei 2015 dan Keputusan Dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. 17/KDK.03/2015 tanggal 23 September 2015 maka PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara (PT Bank Sulut) berubah menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo (BANK SULUTGO)