By Nanda
SELISIK.COM – Dalam rangka memenuhi kebutuhan Jasa Tenaga Ahli Facilitator di lingkungan Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta pada rincian sub kegiatan pelaksanaan pengelolaan pengaduan, dengan ini membuka kesempatan untuk berkontribusi sebagai bagian dari pelayanan pengaduan pada Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta.
Adapun posisi dan jumlah penyedia Jasa Tenaga Ahli Facilitator yang dibutuhkan sebagai berikut:
Posisi | Jumlah | Masa Kerja | Satuan Harga |
Facilitator | 50 orang | 10 bulan | Rp 7.600.000,-/bulan |
PERSYARATAN UMUM:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Sehat jasmani dan rohani (berupa surat keterangan dari Puskesmas/Rumah Sakit, dilampirkan dalam tahapan wawancara);
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (berupa SKCK, disampaikan dalam tahapan wawancara);
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkoba dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (berupa surat keterangan bebas narkoba dari Puskesmas/Rumah Sakit, disampaikan dalam tahapan wawancara); dan
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta.
PERSYARATAN KHUSUS:
- Pendidikan minimal S1, dari universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi;
- Pengalaman kerja minimal 0-3 tahun;
- Memiliki IPK diatas 2,75;
- Memiliki kemampuan analisis terhadap suatu permasalahan;
- Memiliki integritas dan disiplin kerja;
- Mampu bekerja dalam tim, berkomunikasi dengan baik dan mampu bekerja di bawah tekanan;
- Bersedia bekerja di luar jam kerja jika dibutuhkan; dan
- Memahami program dan/atau kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
TATA CARA PENDAFTARAN:
1. Pendaftaran dilakukan dengan mengirimkan dokumen lamaran dalam bentuk softcopy/scan yang terdiri atas:
- Surat Lamaran ditujukan kepada Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta;
- Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae);
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- ljazah Pendidikan Terakhir/ Surat Keterangan Lulus (SKL);
- Transkrip Nilai Pendidikan Terakhir;
- Surat Pernyataan tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau sedang menjalani sanksi pidana (Lampiran I);
- Surat Pernyataan tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara (Lampiran II);
- Pakta Integritas (Lampiran III);
- Pendekatan teknis dan metodologi (pemahaman atas ruang lingkup pekerjaan yang tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan kualitas metodologi yang menggambarkan tentang ketepatan analisa yang disampaikan dan langkah pemecahan yang diusulkan, inovasi dan data dukung);
- Sertifikat Pendukung (contoh: Toefel atau sejenisnya, kursus komputer dan kursus bahasa); dan
- Surat Keterangan Sehat, SKCK, Surat Keterangan Bebas Narkoba (disampaikan pada saat test wawancara).
2. Mekanisme Pendaftaran dilakukan secara online dengan mengirimkan dokumen lamaran melalui https://bit.ly/REKRUTMENROPEM2022 dengan ukuran maksimal masing-masing 10 MB.
3. Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat Melalui Aplikasi Citizen Relation Management dapat diunduh melalui link https://bit.ly/KAKFACILITATORPENGADUAN
4. Hanya calon peserta yang lolos administrasi yang akan dihubungi melalui whatsapp dan/atau email Bagian Pengaduan, Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta.
PELAKSANAAN SELEKSI:
- Pelaksanaan seleksi dilakukan dengan menggunakan sistem gugur (pass dan fail).
- Seleksi Administrasi
- Peserta dinyatakan lulus apabila data dan dokumen sudah sesuai dengan persyaratan; dan
- Pengiriman dokumen lamaran sesuai jadwal pendaftaran.
- Seleksi Teknis.
- Tes Kompetensi:
- Tes menggunakan sistem Computer Assesment Test (CAT) dengan materi : Test Inteligensi Umum (TIU), Program Pemprov DKI Jakarta, Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanganan Pengaduan Masyarakat Melalui Aplikasi Citizen Relation Management dan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan Masyarakat melalui Aplikasi Citizen Relation Management; dan
- Wawancara
BOBOT PENILAIAN SELEKSI:
- Seleksi Administrasi apabila memenuhi dokumen persyaratan dinyatakan lulus dan dapat mengikuti tes tertulis;
- Tes minimal memenuhi nilai/skor 70 dapat mengikuti seleksi wawancara;
- Wawancara minimal memenuhi nilai/skor 70 dan dinyatakan lulus diurut berdasarkan peringkat.
JADWAL PENDAFTARAN DAN SELEKSI
No | Tahapan Seleksi | Waktu | Keterangan |
1 | Pendaftaran | 8 s.d. 14 Februari 2022 |
https://bit.ly/REKRUTMENROPEM2022 penutupan tanggal 14 Februari 2022 pukul 16.00 WIB |
2 | Pemberian Penjelasan (Aanwijzing) |
8 s.d. 14 Februari 2022 |
Via Email: verifikasilapangan2022@gmail.com Via Whatsapp: 081256909097 |
3 | Administrasi | 15 s.d. 17 Februari 2022 |
|
4 | Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi |
18 Februari 2022 | Penyampaian hasil seleksi administrasi melalui email perserta. |
5 | Tes menggunakan sistem CAT |
21 s.d. 22 Februari 2022 |
Sehubungan dengan piningkatan kasus COVID-19, peserta yang mengikuti Tes wajib menunjukan bukti hasil Tes Swab Antigen Negatif (H-1) |
6 | Pengumuman Hasil Tes |
22 Februari 2022 | Penyampaian hasil tes melalui email perserta. |
7 | Wawancara | 23 s.d. 24 Februari 2022 |
Sehubungan dengan piningkatan kasus COVID-19, peserta yang mengikuti Wawancara wajib menunjukan bukti hasil Tes Swab Antigen Negatif (H-1) |
8 | Pengumuman Hasil Wawancara |
24 Februari 2022 | Penyampaian hasil Wawancara melalui email peserta. |
9 | Pengumuman Hasil Akhir |
25 Februari 2022 | Penyampaian hasil akhir melalui email peserta. |
KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Proses Seleksi/Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan sebagai Facilitator ini dilaksanakan oleh tim seleksi Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta;
2. Seluruh berkas lamaran yang sudah disampaikan menjadi milik Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta;
3. Seluruh proses seleksi ini TIDAK DIPUNGUT BIAYA apapun, Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran dalam bentuk apapun dari oknum yang mengatasnamakan panitia seleksi. Untuk itu diharapkan peserta tidak melayani tawaran-tawaran/janji-janji tertentu untuk mempermudah proses seleksi;
4. Keputusan penerimaan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
5. Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data/informasi yang tidak benar maka kelulusan dinyatakan batal;
6. Apabila terjadi perubahan pergeseran anggaran atau terdapat kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lainnya, maka hasil seleksi dapat dibatalkan;
7. Dengan mendaftarnya calon penyedia jasa, dianggap telah memahami dan patuh terhadap ketentuan yang ditetapkan oleh pejabat pengadaan barang/jasa.
8. Jadwal seleksi Tes dan Wawancara dapat berubah menyesuaikan dengan jumlah peserta, segala informasi akan disampaikan melalui email peserta.