Dokumen Pelamar CPNS 2021
1 min readSiapkan Dokumen Sedini Mungkin, Jangan Ada yang Tertinggal
Para pelamar harus benar-benar memperhatikan seluruh persyaratan bila ingin bisa mengikuti proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Berdasarkan laman resmi BKN, yaitu https://sscasn.bkn.go.id/, maka ada tujuh (7) dokumen yang harus dipersiapkan oleh calon pelamar CPNS, yaitu:
1. Scan Pasfoto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
3. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
5. Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
Semua dokumen nantinya harus diunggah melalui halaman resmi BKN, https://sscasn.bkn.go.id/. Ukuran setiap file atau dokumen tersebut juga harus diperhatikan. Jangan sampai ukuran dokumen melebihi ketentuan. Begitu juga dengan jenis file/dokumen, harus diperhatikan.
Karena harus dikirim atau diunggah, maka seluruh dokumen harus dipindai (scan), terutama yang jenis pdf. Yang jenis gambar (jpg, jpeg) tentu tinggal diunggah saja.
File/dokumen yang tak sesuai akan tertotal oleh sistem. Demikian pula ukuran yang melebihi batasan, pasti tak akan diterima oleh sistem BKN.