Gaji Maksimal Rp 3,5 Juta Dapat BSU

By Zahra

SELISIK.COM – Menghadapi dampak negatif pandemi Covid-19 yang masih terjadi, pemerintah memutuskan untuk kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021. Ada satu syarat yang harus dipenuhi, yaitu maksimal gaji pekerja penerima adalah Rp 3,5 juta per bulan.

Pemerintah menegaskan, bila upah minimum setempat lebih tinggi, mengacu pada upah minimum yang berlaku. Untuk masa kepesertaan aktif BPJAMSOSTEK ditentukan hingga Juni 2021.

Penyaluran dana BSU ini diberikan kepada pekerja terdampak di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di seluruh Indonesia. Rekening bank yang bisa menerima BSU ini adalah bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN.

Pada 2021 ini, besaran BSU mencapai Rp 500 ribu selama dua bulan yang diberikan sekaligus atau totalnya Rp 1 juta. Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengutarakan, dipercayakannya lagi pihaknya untuk menyediakan data pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah menunjukkan pentingnya data Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang valid.

Baca juga  Alur Pendaftaran CPNS 2021

Data kepesertaan BPJAMSOSTEK tersebut merupakan bank data pekerja terbesar di Indonesia. Karena itulah, dia mengingatkan pemberi kerja agar tertib kepesertaan dan selalu menjaga validitas datanya. Para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BPJAMSOSTEK.

“Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, pekerja terlindungi dari risiko kerja dan juga mendapatkan nilai tambah, seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing,” ujar Anggoro.

Demi mempermudah penyaluran BSU, pekerja yang belum memiliki rekening Bank Himbara akan dibukakan rekening secara kolektif, dengan memenuhi beberapa kebutuhan data tertentu. “Kantor cabang kami akan berkoordinasi dengan HRD perusahaan untuk mengumpulkan secara kolektif 7 mandatory data untuk syarat pembukaan rekening Bank Himbara, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, alamat pemberi kerja, nama ibu kandung, nomor telepon selular dan alamat email. Mohon kerjasama pihak perusahaan agar proses ini dapat berjalan lancar,” jelas Anggoro.

Baca juga  Presiden: Strategi APBN untuk Dorong Ekonomi Berhasil

Penyerahan data BSU dilakukan secara bertahap kepada Kementerian Ketenagakerjaan. BPJAMSOSTEK, pada Jumat (30/7/2021) sudah menyerahkan 1,0 juta data peserta tahap pertama ke Kemnaker. “Kami harapkan proses penyampaian data dapat selesai pada Agustus 2021,” ujar Anggoro.

Kantor cabang BPJAMSOSTEK seluruh Indonesia sebagai garda terdepan pengumpulan tersebut menyatakan siap melaksanakan tugas tersebut agar pekerja yang berhak menerima bantuan tersebut. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Mampang Ali Mugni T mengaku sudah berkoordinasi dengan perusahaan peserta di wilayah kerjanya untuk penyediaan data pekerja yang dibutuhkan.

“Kami siap mengumpulkan data yang valid agar BSU tepat sasaran dan perusahaan diharapkan membantunya dengan mendaftarkan seluruh pekerjanya dan tertib iuran,” ungkap Ali.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya. BSU juga diharapkan dapat membantu pekerja yang dirumahkan.

“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja,” jelas Ida Fauziyah, seperti dilaporkan laman resmi Kemnaker.go.id.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *