Berita Terkini tanpa Kebohongan

Ganjil Genap Diterapkan Kamis

2 min read
ganjil genap diberlakukan saat ppkm

By Zahra

SELISIK.COM – Utak-atik kiat untuk menekan penyebaran Covid-19 terus dilakukan. Setelah mempertimbangkan beberapa hal, Pemprov DKI Jakarta akhirnya kembali menerapkan aturan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memutuskan untuk menerapkannya karena masih ada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengemukakan akan merekayasa lalu lintas mulai tanggal 12-16 Agustus 2021 pada pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB.

“Kami akan memberlakukan kembali Kawasan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada ruas-ruas jalan tertentu,” kata Syafrin, Rabu (11/8/2021).

Aturan ganjil-genap diterapkan demi menekan mobilitas masyarakat pada masa pandemi Covid-19. Karena itulah, bila tak ada keperluan mendesak, masyarakat tak perlu ke luar rumah.

“Kami imbau juga kepada masyarakat agar tidak melakukan mobilitas yang tidak perlu, kecuali yang bersifat mendesak dan tetap patuhi protokol kesehatan,” ujar Syafrin.

Mana saja jalan yang akan terkena aturan ganjil-genap? Berikut ruas jalan yang akan terkena:

  1. Jalan Jenderal Sudirman;
  2. Jalan M.H. Thamrin;
  3. Jalan Medan Merdeka Barat;
  4. Jalan Majapahit;
  5. Jalan Gajah Mada;
  6. Jalan Pintu Besar Selatan;
  7. Jalan Hayam Wuruk; dan
  8. Jalan Jenderal Gatot Subroto.

Ada beberapa pengecualian kendaraan bermotor yang memasuki kawasan ganjil-genap, antara lain:

  1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas;
  2. Kendaraan ambulans;
  3. Kendaraan pemadam kebakaran;
  4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning);
  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
  6. Sepeda motor;
  7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas;
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara republik Indonesia dan kesehatan meliputi:
  • Presiden/Wakil Presiden;
  • Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah;
  • Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
  • kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan POLRI;
  • kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
  • kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
  • kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.
  • kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);
  • kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (COVID-19);
  • kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (Covid-19); dan
  • kendaraan pengangkut tabung oksigen

Syafrin meminta pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan. Lalu, patuhi rambu–rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan.

Yang pasti penerapan ganjil genap ditambah adanya PPKM akan membatasi mobilitas masyarakat. Aktivitas mereka pasti tak akan seriuh waktu-waktu normal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.