By Mentari
SELISIK.COM – Pusat Sains Halal atau Halal Science Center (HSC) IPB University memberikan Pelatihan Pendampingan Proses Produk Halal. Kegiatan ini bekerja sama dengan Community Service Center IPB University dan didukung penuh oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) IPB University.
Lebih dari 400 orang telah mendaftar sebagai peserta. Namun, karena keterbatasan sumber daya, pelatihan kali ini hanya dapat menampung 100 peserta saja. Peserta pelatihan diikuti oleh mahasiswa IPB University, Universitas Padjadjaran, Universitas Gajah Mada dan juga dari kalangan umum.
Kepala HSC IPB University, Prof Khaswar Syamsu, mengatakan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mewajibkan sertifikasi halal untuk seluruh produk makanan, minuman, kosmetika, barang gunaan yang beredar dan dipasarkan di Indonesia. Kewajiban ini juga berlaku untuk Usaha Mikro Kecil (UMK) yang merupakan sebagian besar dari dunia usaha di Indonesia.
“Bagi perusahaan menengah dan besar yang memiliki jumlah dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang memadai, tentu hal ini bukan merupakan masalah. Namun, bagi sebagian besar pelaku UMK, tentu ini akan menimbulkan permasalahan sendiri dalam melaksanakan kewajiban sertifikasi halal,” katanya, seperti dilansir laman IPB.
Karena itu, lanjut dia, diperlukan penyuluhan, pembimbingan dan pendampingan bagi UMK dalam proses sertifikasi halal. Sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, HSC IPB University hadir untuk keperluan tersebut.
“Untuk mempermudah proses sertifikasi halal bagi UMK, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memiliki skema self declare (pernyataan mandiri) untuk UMK yang memenuhi kriteria tertentu,” jelas Prof Khaswar.
Kriteria tersebut di antaranya memiliki produk yang tidak berisiko, bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya, memiliki omset di bawah Rp 500 juta per tahun, memiliki peralatan manual dan/atau semi otomatis (teknologi sederhana) dan sebagainya.
“Untuk UMK yang bisa mengikuti skema self-declare ini maka diharuskan memiliki Pendamping Proses Produk Halal yang nantinya akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap UMK yang mengajukan skema self-declare tersebut sebelum diajukan ke Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan BPJPH,” terang dia.
Menurut Khaswar, para pendamping proses produk halal dapat berasal dari civitas perguruan tinggi atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang telah lulus mengikuti pelatihan. Bagi perguruan tinggi, program pendampingan ini dapat dijadikan sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.
“Kami berharap para peserta nantinya dapat melakukan pembimbingan, penyuluhan dan pendampingan kepada UMK dalam memenuhi regulasi dan prosedur sertifikasi halal, cara produksi pangan olahan yang baik, implementasi sistem jaminan produk halal dan digitalisasi UMK, sampai nanti perusahaan mendapatkan sertifikat halal melalui jalur pernyatan mandiri,” jelansya.