Berita Terkini tanpa Kebohongan

KPK Jebloskan Mantan Dirut PT DI ke Sukamiskin

1 min read

By Farisy

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memasukkan mantan Direktur Utara PT Dirgantara Indonesia (DI) Budi Santoso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor : 60/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tanggal 21 April 2021. “Untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” jelas pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (25/6/2021).

Tidak hanya itu, pihak KPK juga bakal menagih pidana denda Rp 400 juta ke Budi. Hukuman penjaranya akan ditambah tiga bulan jika pidana denda itu tidak dibayarkan. KPK juga akan menagih uang pengganti Rp 2 miliar ke Budi. Uang pengganti dan pidana denda ini wajib dibayar dalam waktu sebulan. “Apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tutur Ali.

KPK menyebutkan, bila harta benda tidak cukup, KPK akan memperpanjang pidana penjara yang bersangkutan. Budi akan dipenjara lagi selama satu tahun enam bulan jika hasil lelang harganya kurang untuk menutupi pidana uang penggantinya.

Kasus ini menambah daftar panjang tindak pidana korupsi di Indonesia. Meski sudah banyak yang dijebloskan ke Sukamiskin, tampaknya para pejabat tak jera mengambil uang rakyat. *

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.