MA Lepaskan Eks Dirut PT PLN Nur Pamudji dari Perkara Korupsi Pengadaan BBM
2 min readNUR PAMUDJI DILEPAS: Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan melepaskan mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji atas perkara korupsi pengadaan barang yang dilakukan PLN untuk BBM jenis High Speed Diesel (HSD).
By Zahra
SELISIK.COM – Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan melepaskan mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji atas perkara korupsi pengadaan barang yang dilakukan PLN untuk BBM jenis High Speed Diesel (HSD).
Dalam putusan kasasi, majelis hakim kasasi menyatakan perbuatan yang dilakukan Nur Pamudji dalam perkara tersebut bukanlah perbuatan pidana, melainkan perbuatan perdata. “Ditolak karena tidak beralasan hukum,” jelas Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Senin (19/7/2021).
Andi menyatakan, alasan kasasi terdakwa dapat dibenarkan. Dengan demikian, meskipun perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Menurut Andi, atas dasar itulah maka MA mengabulkan permohonan kasasi Nur Pamudji dan membatalkan putusan judex facti.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebelumnya menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Nur Pamudji. Hukuman Nur Pamudji diperberat dalam putusan di tingkat banding menjadi 7 tahun penjara.
“Dengan mengadili sendiri, menyatakan perbuatan yang dididakwakan terbukti, tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana,” ungkap Andi. “Oleh karena itu tedakwa dilepaskan dari tuntutan hukum.”
Perkara ini diadili oleh hakim ketua Suhadi dengan anggota masing-masing Krisna Harahap dan Abdul Latif. Putusan dijatuhkan pada 12 Juli 2021.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Nur Pamudji menjadi tujuh tahun penjara dari semula enam tahun. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) PT PLN pada 2010.
Nur Pamudji disebut memerintahkan panitia pengadaan PT PLN untuk memenangkan Tuban Konsorsium dari PT TPPI menjadi pemasok BBM jenis HSD tersebut untuk PLTGU Tambak Lorok dan PLTGU Belawan di pengadaan PT PLN tahun 2010.
Perintah itu pun berjalan mulus dengan Tuban Konsorsium sebagai pemenang. Padahal, konsorsium itu dianggap tidak laik dan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pemenang lelang. Kontrak pun ditandatangani pada 10 Desember 2010 sampai dengan 10 Desember 2014.
Pada akhirnya Tuban Konsorsium tidak dapat memenuhi pasokan BBM jenis HSD di PLTGU Tambak Lorok dan PLTGU Belawan sesuai perjanjian.
Akibatnya PLN pun mengalami kerugian dan harus membeli dari pihak lain dengan harga lebih tinggi dari nilai kontrak dengan Tuban Konsorsium.
Akibat perbuatan Nur Pamudji, negara dirugikan hingga Rp188 miliar lebih. Saat kasus ini terjadi, ia masih menjabat Direktur Energi di PLN.