By Bakhits Sakhaa Rayyan*
SELISIK.COM – Kita semua mengetahui, setiap ilmu pengetahuan tentunya memerlukan sumber sebagai dasar acuan setiap bidang ilmu pengetahuan. Ada banyak sumber dasar acuan, salah satunya ialah manuskrip (naskah kuno/tulisan masa lampau).
Manuskrip bukanlah bahan dasar acuan yang mudah untuk dipahami dan ditelaah. Tentunya diperlukan cabang ilmu pengetahuan lainnya untuk memahami dan menelaahnya. Perlu cabang ilmu khusus, yaitu filologi. Filologi digunakan sebagai alat untuk menganalisis naskah kuno dari berbagai macam tokoh ilmuwan pada masa lampau.
Manuskrip adalah sumber-sumber tertulis yang ditinggalkan oleh nenek moyang kita untuk generasi pada masa kini dan masa mendatang. Keberadaannya sangat dibutuhkan sebagai inspirasi untuk menemukan jawaban atas setiap permasalahan yang sering kali hadir dalam setiap dimensi kehidupan manusia. Permasalahan-permasalahan tersebut dapat berupa hal-hal yang bersifat intelektualitas maupun persoalan yang bersifat individual, termasuk menyangkut kehidupan pribadi manusia.
Manuskrip bisa diibaratkan hutan belantara. Mengapa demikian? Karena mayoritas semua manusia telah mengetahui di dalam hutan belantara mengandung banyak sekali kekayaan. Akan tetapi, tidak banyak yang mau mengunjungi hutan belantara karena berbagai macam alasan. Padahal, jika manusia mau mengunjungi hutan belantara, dia akan mendapatkan suatu hal yang tidak akan dia dapatkan di tempat lain.
Begitu pula dengan manuskrip. Naskah kuno ini banyak sekali mengandung berbagai macam ilmu pengetahuan. Namun, tidak banyak manusia yang mau mengkajinya karena berbagai macam alasan. Jika manusia mau mengkaji manuskrip, apalagi mengkajinya secara mendalam, mereka akan mendapatkan banyak ilmu pengetahuan yang tidak akan ia dapatkan dari hal-hal yang lain.
Filologi berasal dari dua kata Yunani kuno, yaitu “Filos” dan “Logos”. Filos berarti cinta, sementara Logos berarti ilmu pengetahuan atau kata-kata. Jadi, filologi ialah rasa cinta terhadap ilmu pengetahuan.
Secara etimologis filologi berarti mencintai pelajaran atau mencintai ilmu pengetahuan. Istilah filologi setidaknya telah digunakan sejak abad kelima oleh Martianus Capella yang merupakan seorang penulis prosa Latin dan juga seorang filsuf yang beraliran neoplatonism.
Filologi adalah sebuah ilmu yang berfokus pada kajian atas tulisan-tulisan yang dihasilkan pada masa silam atau pada masa lampau. Kajian ilmu filologi ialah manuskrip-manuskrip pada masa lampau atau masa silam yang ditulis tangan langsung dan tidak dicetak.
Manuskrip keislaman ialah naskah lama atau kuno yang berisi antara lain tentang ajaran Islam, doa, Alquran, tafsir, hadis, fikih, tauhid, zikir, manakib, wirid, shalawat, maulid, tarekat, nahwu, barzanji, dan sastra Islam.
Jika kita mengacu pada manuskrip/naskah kuno serta filologi, kita bisa mendapatkan ilmu pengetahuan tentang keislaman. Ilmu-ilmu keislaman sangatlah banyak dan sumber-sumbernya pun bisa didapatkan dari manuskrip/naskah kuno. Salah satu ilmu keislaman yang terdapat di dalam manuskrip/naskah kuno ialah fiqih/fiqih Islam.
Jika ingin mengkaji sesuatu, orang-orang terdahulu biasanya mengkajinya dengan cara menulis secara manual/tulis tangan. Nah, buah atau hasil tulisan tangan dari orang-orang terdahulu yang sampai sekarang masih bisa dipakai sebagai sumber ilmu pengetahuan khususnya untuk ilmu pengetahuan keislaman.
Banyak manuskrip yang berisikan thentang kajian fiqih Islam. Berbagai macam pendapat dari guru-guru terdahulu yang kemudian ditulis tangan pendapatnya oleh para muridnya.
Fiqih menurut bahasa artinya paham, disebutkan dalam firman Allah SWT surat An-Nisa ayat 78 yang berarti: “Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikit pun?”.
Fiqih menurut istilah ialah pengetahuan mengenai hukum-hukum syariat Islam yang berkaitan dengan perbuatan maupun perkataan mukallaf (yang sudah terbebani oleh syariat agama) yang merujuk pada dalil-dalil Alquran dan hadits serta ijma’ maupun ijtihad.
Fiqih bukanlah suatu pembahasan yang mudah untuk dibicarakan. Membutuhkan banyak bahan rujukan ketika kita ingin membicarakan tentang fiqih. Kalaupun kita melihat dari manuskrip, di dalamnya berisikan tentang pendapat para ulama atau guru-guru terdahulu yang menyampaikan pendapatnya kepada para muridnya.
Segala pembahasan mengenai ilmu pengetahuan keislaman tentunya disesuaikan dengan berkembangnya zaman. Fiqih Islam pun juga begitu, terdapat beberapa hal yang disesuaikan dengan berkembangnya zaman karena jika tidak akan terjadi banyak perselisihan diantara umatnya.
* Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta