Berita Terkini tanpa Kebohongan

Mulai Agustus 2021, SIM C Dibagi 3 Jenis

3 min read
sepeda motor

TIGA KELOMPOK SIM C: Mulai bulan Agustus 2021, aturan pembuatan dan perpanjangan SIM C berbeda. SIM C akan dipecah menjadi tiga kategori, yaitu C, CI, dan CII.

By Zahra

SELISIK.COM – Mulai bulan Agustus 2021, aturan pembuatan dan perpanjangan SIM C berbeda. Nantinya, SIM C akan dipecah menjadi tiga kategori, yaitu C, CI, dan CII.

Menurut Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman, aturan ini sebenarnya sudah harus berlaku. Akan tetapi, implementasi secara nasional baru akan dilaksanakan mulai Agutus 2021 nanti.

Penggolongan SIM ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari 2021. Aturan ini baru diundangkan per Februari 2021, seperti halnya produk perundangan. “Kita punya masa sosialisasi minimal selama 6 bulan. Selain kita menyosialisasikan ke masyarakat, kita juga persiapkan sarana dan prasarana bagi petugas yang ada di Satpas,” jelas Arief, seperti dalam penjelasannya di kanal YouTube NTMC, Senin, 12 Juli 2021.

Arief berharap mulai Agustus 2021 sudah benar-benar bisa dilakukan secara nasional. Bagi masyarakat yang mengendarai motor di atas 250 cc ataupun di atas 500 cc, pada Agustus sudah bisa meningkatkan golongannya dari C menjadi CI.

Arief menyatakan, pengelompokan SIM C, CI, dan CII dilihat dari kapasitas isi silinder. Dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2, penggolongan SIM C sebagai berikut:

  • SIM C: berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).
  • SIM CI: berlaku untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
  • SIM CII: berlaku untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Lalu, apa syarat untuk permohonan SIM C? Pemohon SIM C yang ingin naik kelas memiliki SIM khusus motor gede (moge), di antaranya:

  • Untuk memohon kenaikan golongan ke CI, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
  • Untuk dapat memiliki SIM CII maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Khusus SIM bagi penyandang disabilitas memiliki dua golongan, yakni D dan DI. Penggolongan pada kendaraan sepeda motor (D) dan mobil penumpang perseorangan, mobil barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (D1).

  • SIM D: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C; dan
  • SIM DI: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM A

Umur pemohon SIM juga harus diperhatikan. Dalam pasal 8 mencantumkan umur minimal, yaitu:
a. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
b. 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
c. 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII.

Masyarakat dimohon untuk memahaminya sehingga saat mengurus SIM baru atau perpanjangan SIM bisa lebih mudah. Dengan demikian, pengurusan SIM tak ada hambatan dan bisa cepat.

Biaya Pengurusan SIM C
Soal tarif biaya pengurusan SIM C baru, ternyata pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang berisi tentang penggolongan SIM, tidak disebutkan tarif atau biaya pembuatan untuk CI dan CII. Tapi, pengendara moge bisa merujuk pada aturan lama, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian RI. Pada lampiran tertulis, tarif penerbitan SIM CI dan CII sama seperti SIM C sebesar Rp 100 ribu. Biaya perpanjangan hanya Rp 75 ribu untuk tiga golongan itu.


Surat Izin Mengemudi
Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM adalah bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani maupun rohani, serta dinyatakan lulus melalui proses pengujian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.