Presiden Instruksikan Menteri Salurkan Bansos

By Zahra

SELISIK.COM – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sudah memerintahkan para menteri agar segera menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. “Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak,” ungkap Presiden saat memberikan keterangan pers Perkembangan Terkini PPKM Darurat secara virtual yang disaksikan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden di Jakarta, Selasa (20/7).

Presiden menjelaskan, sejak penerapan PPKM Darurat 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali, terlihat data penambahan kasus. Presiden mengatakan, bila tren kasus terus menurun, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap pada 26 Juli 2021.

Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, jelas Presiden, pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp 55,21 triliun berupa bantuan tunai, yaitu Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, Program Keluarga Harapan (PKH), serta bantuan sembako, bantuan kuota internet, dan subsidi listrik yang diteruskan. Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp 1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro.

Baca juga  Jokowi tak Campuri Wacana Amendemen UUD 1945

Meski demikian, pada praktiknya penyaluran subsidi dan bantuan berjalan lambat. Banyak pihak yang mengeluhkan belum menerima bantuan.

Para pekerja yang tergabung dalam Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) meminta pemerintah segera menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) menyusul perpanjangan PPKM Darurat. Sekjen OPSI Timboel Siregar mengatakan, perpanjangan PPKM Darurat ini harus dibarengi dengan realisasi penyaluran subsidi upah bagi pekerja terdampak.

Baca juga  Mulai 2022, Anak Yatim akan Terima Bantuan

Timboel menuturkan, program BST juga harus benar-benar menyasar para pekerja yang terdampak sehingga daya beli mereka bisa tetap terjaga. “Pemerintah harus memastikan pekerja yang akan dibantu tidak lagi menggunakan data kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Timboel.

Menurut Timboel, masih banyak pekerja yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami dampak masa pandemi ini. Karena itu, pemerintah harus segera mempercepat penyaluran berbagai program bantuan sosial yang telah disebutkan Presiden Joko Widodo seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, bantuan kuota internet, dan subsidi listrik, memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp 1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *