Rekrutmen Pegawai RSUD Bandung Kiwari
6 min readBy Mentari
SELISIK.COM – Berdasarkan perjanjian kerja sama antara Rumah Sakit Umum Bandung Kiwari dengan Dekan Fakultas Keperawatan Universitas Padjadjaran nomor 617/UN6.L/PKS/2022 dan nomor HK.03.01/21-RSUDBK/VI/2022 tanggal 16 Juni 2022 tentang Pelaksanaan Test Rekrutmen Tenaga Medis, Keperawatan, Kefarmasian, Teknis Biomedika, Tenaga Gizi, Kesehatan Lingkungan, Keterapian Fisik, Keteknisian Medis dan Tenaga Administrasi, bersama ini kami membuka kesempatan kepada warga/masyarakat yang berminat dan memenuhi syarat untuk menjadi Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Non PNS di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Bandung Kiwari – Jl. Wahid Hasyim (Kopo) No. 311 Bandung, sebanyak 165 formasi dengan rincian sebagai berikut (terlampir):
1. Persyaratan Umum :
- Surat Lamaran ditujukan kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Bandung Kiwari
- Curriculum Vitae lengkap dengan passphoto ukuran 3×4 latar merah dan foto seluruh badan
- Warga Negara Indonesia
- Sehat Jasmani
- Surat Ketarangan Catatan Kepolisian
- Terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan
- Surat Pernyataan Bersedia Bertugas Selama Masa Penugasan (format tersedia)
- Surat Pernyataan Tidak Terikat Kontrak dengan Instansi Lain (format sedia)
2. Persyaratan Khusus Setiap Jenis Tenaga, sebagai berikut :
Persyaratan :
- Pendidikan : Profesi Dokter
- Memiliki STR yang masih berlaku
- Sertifikat ATLS/ACLS yang masih berlaku
- Sertifikat Hemodialisa yang masih berlaku
Persyaratan :
- Pendidikan S1 Keperawatan + Ners
- Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan NICU/PICU, ICU, ICCU dan Kamar Bedah, PPGD, Ortopedi.
- Umur : Maksimal 35 tahun pada 1 Agustus 2022.
- Memiliki STR aktif.
- IPK Ners : PTN (min Akred B) min 3.00, PTS (min.Akred B) min 3.50
- Surat Keterangan pengalaman kerja dari instansi terkait
Persyaratan :
- Pendidikan D3 Keperawatan Gigi
- Umur maksimal 35 tahun pada 1 Agustus 2022
- Memiliki STR Aktif
- IPK : PTN min 3,00 , PTS min 3,50
- Surat Keterangan pengalaman kerja dari instansi terkait
Persyaratan :
- Pendidikan D4 Dental Asisten Spesialis bedah Umum
- Umur maksimal 35 tahun pada 1 Agustus 2022
- Memiliki STR aktif
- IPK : PTN min. 3.00 , PTS min 3,50
- Surat Keterangan pengalaman kerja dari instansi terkait
Persyaratan :
- Pendidikan D3/S1 Profesi Keperawatan (NERS)
- Memiliki sertifikat pelatihan Anestesi
- Umur maksimal 35 tahun pada 1 Agustus 2022
- Memiliki STR aktif
- IPK D3/Ners : PTN (min Akred B) min 3.00 , PTS (min Akred B) min 3.50
- Memiliki sertifikasi anestesi yang masih berlaku
- Memiliki pengalaman yang relevan minimal 1 tahun, dibuktikan dengan surat paklaring.
Persyaratan :
- Pendidikan D3/S1 Profesi Keperawatan (NERS)
- Memiliki sertifikat pelatihan Hemodialisa
- Memiliki STR aktif
- IPK D3/Ners : PTN (min Akred B) min 3.00 , PTS (min Akred B) min 3.50
- Memiliki pengalaman yang relevan minimal 1 tahun, dibuktikan dengan surat paklaring.
- Mampu mengoperasikan mesin HD & monitoring pasien HD.
Persyaratan :
- Pendidikan D3/S1 Profesi Keperawatan (NERS)
- Memiliki sertifikat pelatihan Cardiologi dan Scrub Nurse
- Umur maksimal 35 tahun pada 1 Agustus 2022
- Memiliki STR aktif
- IPK D3/Ners : PTN (min Akred B) min 3.00 , PTS (min Akred B) min 3.50
- Memiliki pengalaman yang relevan minimal 1 tahun, dibuktikan dengan surat paklaring.
Persyaratan :
- Pendidikan D3/S1 Profesi Keperawatan (NERS)
- Memiliki sertifikat EEG
- Umur maksimal 35 tahun pada 1 Agustus 2022
- Memiliki STR aktif
- IPK D3/Ners : PTN (min Akred B) min 3.00 , PTS (min Akred B) min 3.50
- Memiliki pengalaman yang relevan minimal 1 tahun, dibuktikan dengan surat paklaring.
Persyaratan :
- Pendidikan D3/S1 Ners
- Memiliki STR aktif
- Umur maksimal 35 tahun pada 1 Agustus 2022
- IPK PTN (min Akred B) min 3.00 , PTS (min Akred B) min 3.25
- Berpengalaman bekerja di Rumah Sakit, dibuktikan dengan surat paklaring.
Persyaratan :
- Pendidikan D3 Refraksi Optisi
- Memiliki STR aktif
- Umur : Maksimal 35 tahun pada 1 Agustus 2022
- IPK : PTN (min Akred B) min 3.00 , PTS (min Akred B) min 3.25
- Memiliki pengalaman yang relevan minimal 1 tahun, dibuktikan dengan surat paklaring.