By Zahra Amanda
SELISIK.COM – RSUD Ajibarang adalah rumah sakit milik Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Banyumas. RS ini semula hanya Unit Rawat Inap Puskesmas I Ajibarang. Lalu, seiring perubahan waktu dan tuntutan dari masyarakat, puskesmas berubah menjadi RSUD Ajibarang. Tentu saja perubahan ini demi untuk meningkatkan layanan kesehatan pada masyarakat di Kabupaten Banyumas dan sekitarnya.
Untuk terus meningkatkan layanan tersebut, RSUD Ajibarang saat ini membuka Seleksi Penerimaan Pegawai Non PNS (BLUD) untuk beberapa posisi menarik.
Formasi:
- Ahli Pertama – Dokter (3 Formasi)
- Ahli Pertama – Perawat (21 Formasi)
- Terampil – Perawat (8 Formasi)
Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar/mengakhiri pendaftaran;
- Memiliki IPK ( indeks prestasi komulatif) minimal 3,00 (skala 4)
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara, pegawai Badan Usaha Milik Daerah dan pegawai Badan Layanan Umum;
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Peserta seleksi yang dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada RSUD Ajibarang dan tidak mengajukan pindah tempat tugas dan atau mengundurkan diri sekurang- kurangnya selama 2 (dua) tahun sejak tanggal penandatanganan kontrak;
- Pelamar berasal dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes yang dibuktikan dengan foto copy sertifikat akreditasi;
- Sehat jasmani dan rohani serta tidak pernah mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan zat adiktif lainnya. (Persyaratan umum sebagaimana tersebut di atas yang membutuhkan bukti dukung SKCK, surat keterangan sehat/bebas narkoba dipenuhi setelah dinyatakan diterima).