Berita Terkini tanpa Kebohongan

Sekarang, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cukup Pakai Aplikasi SIGNAL

2 min read
aplikasi signal untuk bayar pajak kendaraan bermotor

 

By Farisy

SELISIK.COM – Menghadapi masa-masa sulit dan keterbatasan mobilitas, pemerintah pun berinovasi dalam melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor. Saat ini, masyarakat bisa menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk membayar pajak kendaraan bermotor mereka.

Tentu saja ini kabar yang menggembirakan. Jadi, masyarakat tak perlu lagi berkunjung ke kantor Samsat bila ingin membayar pajak kendaraan.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menjami aplikasi ini sudah bisa digunakan. Karena itulah, Korlantas Polri berani mengunggahnya di Instagram mereka, @Tmcpoldametro. “Solusi Pengesahan STNK Tahunan dan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Masa PPKM Darurat.” Demikian isi ungguhannya.

Korlantas Polri sudah beberapa kali melakukan uji coba dan sosialisasi Samsat Digital Nasional (Signal) ini. Tujuannya untuk mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Direktur Ditregident Korlantas Polri, Brigjen Yusuf, menyatakan aplikasi Signal sebagai pengganti aplikasi samsat online nasional (Samolnas) yang saat ini sudah dinonaktifkan. Saat ini proses pengesahan STNK tahunan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor serta SWDKLLJ, khusus kepemilikan pribadi dan bukan atas nama badan hukum dapat dilakukan dengan sangat mudah di mana saja dan kapan saja. “One Stop Service tanpa harus hadir ke kantor Samsat atau unit layanan Samsat lainnya,” ungkap Yusuf.

Menurut Yusuf, aplikasi Signal sudah menggunakan kaidah pengawasan identifikasi dan registrasi melalui teknologi artificial intelligence (AI). Aplikasi ini memanfaatkan artificial intelligence pengenalan wajah (face recognition) user.

Pengenalan wajah dapat dilakukan karena Signal terhubung dengan pangkalan data Dukcapil yang akan dibandingkan dengan pangkalan data regident ranmor ERI atau electronic registration and identification nasional Korlantas Polri. “Melalui teknologi tersebut maka kesesuaian identitas pemilik kendaraan, baik nama maupun NIK dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Menurut Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin, sistem Signal juga sudah terhubung dengan 15 Pangkalan Data Pajak Bapenda Provinsi. Integrasi ini bisa mengetahui SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) pajak yang harus dibayarkan kepada negara atau pemerintah.

Wilayah yang Bisa Pakai SIGNAL

Provinsi yang sudah tersambung SIGNAL adalah:

  1. Banten
  2. Jawa Barat
  3. Jawa Tengah
  4. Jawa Timur
  5. Bali
  6. Sumatra Barat
  7. Riau
  8. Kepri
  9. Jambi
  10. Bengkulu
  11. Sulawesi Selatan
  12. Sulawesi Tenggara
  13. Sulawesi Barat
  14. NTB

“Memudahkan masyarakat bertransaksi secara cashless/non tunai, metode pembayaran PKB dan SWDKLLJ melalui aplikasi Signal ke seluruh bank daerah yang ada,” ujar Taslim. Saat ini SIGNAL terhubung melalui sistem payment gateway/switching dengan beberapa channel pembayaran di semua Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara/BUMN), yaitu Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN. Bahkan, sudah terintegrasi dengan 10 Bank Pembangunan Daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.