Berita Terkini tanpa Kebohongan

Seleksi Ombudsman RI, Terbuka Kesempatan 115 Asisten Ombudsman

6 min read
Seleksi Calon Asisten Ombudsman RI, Ombudsman RI, lowongan kerja Ombudsman RI, seleksi Ombudsman RI, loker Asisten Ombudsman RI, lowongan kerja Asisten Ombudsman RI, rekrutmen Asisten Ombudsman RI

By Zahra

SELISIK.COM – Ombudsman Republik Indonesia mengundang Putera-Puteri terbaik Warga Negara Indonesia yang berintegritas, cerdas, dan gigih untuk mengabdi dan membangun karier serta mengawal pelayanan publik yang bebas maladministrasi.

 

I. FORMASI JABATAN

Formasi jabatan pada tiap unit penempatan dapat dilihat pada lampiran I.

II. PERSYARATAN DAN KETENTUAN PENDAFTARAN: 

1. Persyaratan

a. Warga Negara Indonesia;

b. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. Sehat jasmani dan rohani;

d. Bebas dari segala bentuk narkotika dan obat-obatan terlarang;

e. Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas dan memiliki reputasi yang baik;

f. Berusia paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun per 1 Juni 2022;

g. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan (S-1/D-IV atau S-2) dengan IPK minimal 3,00 (tiga koma nol), dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang Program Studinya terakreditasi A/Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan. Jika tidak tertulis dalam ijazah maka dibuktikan dengan surat keterangan dari fakultas atau tangkap layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi/Perguruan Tinggi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang memuat status akreditasi berasal dari portal https://banpt.or.id atau surat akreditasi yang dimiliki perguruan tinggi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. Bagi pelamar Perguruan Tinggi Luar Negeri harus mendapatkan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;

h. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Microsoft Office;

i. Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan

j. Bersedia tidak merangkap dalam jabatan pegawai negeri, anggota partai politik, advokat, serta profesi lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.